Lewati ke konten
Mata pelajaran Kelas 8
PP

Kelas 8 · Materi Belajar

Pendidikan Pancasila

5 materi · gratis dibaca

  1. 01

    Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku

    Pancasila punya tiga kedudukan: dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai pandangan hidup, Pancasila memandu sikap kita sehari-hari di rumah, sekolah, dan masyarakat. Sebagai ideologi negara, Pancasila terbuka menyesuaikan zaman tanpa mengubah nilai dasarnya. Semua peraturan di Indonesia wajib sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

    Baca materi
  2. 02

    Pedoman Negaraku

    UUD 1945 disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan berisi empat alinea, dan pasal-pasal. UUD 1945 sudah diamandemen empat kali, tapi Pembukaannya tidak pernah diubah. UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis, sumber semua undang-undang di bawahnya. UUD 1945 membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak warga negara.

    Baca materi
  3. 03

    Peraturan di Negaraku

    Peraturan di Indonesia tersusun berjenjang, dari UUD 1945 sampai peraturan daerah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Rumah dan sekolah juga punya aturan sendiri yang harus sejalan dengan hukum negara. Peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya bisa digugat dan dibatalkan. Susunan berjenjang ini menjaga kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Baca materi
  4. 04

    Melestarikan Budaya Bangsaku

    Budaya benda seperti rumah adat berwujud nyata; budaya takbenda seperti tarian dan bahasa tidak. Budaya takbenda hanya lestari kalau terus dipraktikkan dan diajarkan, bukan cuma disimpan. Globalisasi membuat remaja kadang lebih kenal budaya luar daripada budaya daerah sendiri. Beberapa budaya Indonesia sudah diakui dunia, misalnya wayang, batik, dan angklung. Setiap orang bisa ikut melestarikan budaya dengan belajar, memakai, dan mengajarkannya.

    Baca materi
  5. 05

    Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

    Wawasan Nusantara memandang darat, laut, udara, dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan. Deklarasi Djuanda 1957 menjadikan laut antarpulau sebagai wilayah NKRI, bukan laut bebas. Ancaman keutuhan bangsa bisa datang dari luar, seperti klaim wilayah, dan dari dalam, seperti hoaks. Wilayah udara Indonesia juga termasuk kedaulatan yang harus dijaga, sama seperti darat dan laut. Semua warga bisa menjaga keutuhan bangsa lewat cinta tanah air dan menolak berita yang memecah belah.

    Baca materi