Lewati ke konten
Materi Belajar

Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

  • Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak berserikat dan berpendapat.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa, termasuk wajib lapor 3x24 jam sebelumnya.
  • UU ITE mengatur pendapat di dunia maya, melarang fitnah dan berita bohong.
  • Kemerdekaan berpendapat tetap dibatasi supaya tidak melanggar hak orang lain.
  • Pendapat sebaiknya disampaikan dengan data, sopan, dan lewat cara yang sah.

Masuk untuk membuka materi

Video & materi lengkap ini gratis — cukup masuk atau daftar.

Masuk ke Edubing

Masuk untuk mendaftar acara & mengakses kontenmu.