Lewati ke konten
Mata pelajaran Kelas 9
PP

Kelas 9 · Materi Belajar

Pendidikan Pancasila

5 materi · gratis dibaca

  1. 01

    Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI

    Empat pilar kebangsaan Indonesia adalah Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pancasila adalah dasar dan jiwa negara, tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat. UUD NRI 1945 menjabarkan nilai Pancasila menjadi pasal-pasal hukum yang mengikat. Bhinneka Tunggal Ika, semboyan dari Kitab Sutasoma, diatur dalam Pasal 36A UUD NRI 1945. NKRI adalah bentuk negara kesatuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945.

    Baca materi
  2. 02

    Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Hak dan kewajiban warga negara sama-sama diatur dalam UUD NRI 1945. Pasal 31 menjamin hak pendidikan, Pasal 28H menjamin hak kesehatan. Pasal 27 dan Pasal 30 mengatur kewajiban taat hukum dan bela negara. Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang supaya kehidupan bernegara adil. Memenuhi hak semua warga masih jadi tantangan karena kondisi tiap daerah berbeda.

    Baca materi
  3. 03

    Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

    Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak berserikat dan berpendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa, termasuk wajib lapor 3x24 jam sebelumnya. UU ITE mengatur pendapat di dunia maya, melarang fitnah dan berita bohong. Kemerdekaan berpendapat tetap dibatasi supaya tidak melanggar hak orang lain. Pendapat sebaiknya disampaikan dengan data, sopan, dan lewat cara yang sah.

    Baca materi
  4. 04

    Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya dalam Masyarakat Global

    Tradisi adalah kebiasaan turun-temurun, kearifan lokal adalah pengetahuan praktis mengelola alam dan masyarakat. Kearifan lokal seperti sasi laut dan hutan larangan Baduy terbukti menjaga kelestarian alam. Globalisasi bisa mengikis budaya lokal lewat gawai dan produk asing yang membanjiri pasar. Globalisasi juga membuka peluang budaya lokal dikenal dan dihargai dunia internasional. Menjaga budaya sendiri dan tetap terbuka pada dunia bisa berjalan bersamaan.

    Baca materi
  5. 05

    Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadikan bela negara hak sekaligus kewajiban. UU Nomor 3 Tahun 2002 mengatur empat jalur bela negara, tidak harus jadi tentara. Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tahun 2002 karena kehadirannya di sana sangat minim. Menjaga pulau terluar seperti Miangas dan Sebatik penting supaya wilayah NKRI tidak lepas. Semua warga bisa ikut menjaga keutuhan NKRI lewat profesi dan kepedulian masing-masing.

    Baca materi