Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadikan bela negara hak sekaligus kewajiban.
- UU Nomor 3 Tahun 2002 mengatur empat jalur bela negara, tidak harus jadi tentara.
- Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tahun 2002 karena kehadirannya di sana sangat minim.
- Menjaga pulau terluar seperti Miangas dan Sebatik penting supaya wilayah NKRI tidak lepas.
- Semua warga bisa ikut menjaga keutuhan NKRI lewat profesi dan kepedulian masing-masing.
Masuk untuk membuka materi
Video & materi lengkap ini gratis — cukup masuk atau daftar.

Masuk ke Edubing
Masuk untuk mendaftar acara & mengakses kontenmu.